
Bimtek Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU Provinsi Maluku
Ambon, kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan
pemahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan KPU
Provinsi Maluku serta 5 KPU Kabupaten Kota di Maluku yang akan melaksanakan
Pilkada pada tahun 2017 mendatang dan untuk menerapkan Keterbukaan Informasi
sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi di Lingkungan KPU, maka pada tanggal 12 – 13 Mei 2016,
bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dilaksanakan
Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku.
Acara pembukaan kegiatan Bimbingan
Teknis ini, dihadiri oleh 5 komisioner KPU Provinsi Maluku dan dibuka langsung
oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, Musa L. Toekan, S.Sos, M.Si.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi
Maluku mengatakan bahwa dengan terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) di KPU Provinsi Maluku diharapkan pelayanan terhadap
masyarakat dapat lebih ditingkatkan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Komisioner KPU RI, Arief Budiman yang memberikan materi tentang PPID (Struktur dan Mekanisme Kerja). Dalam pengarahannya pada kegiatan Bimtek tersebut, Arief Budiman mengatakan bahwa tujuan KPU membentuk PPID adalah untuk membangun kepercayaan Publik terhadap penyelenggaraan Pemilu baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta memudahkan publik untuk memperoleh informasi publik terkait penyelenggaraan Pemilu.
Hal penting yang mendapat perhatian
Arief Budiman adalah banyaknya dokumentasi Pemilu baik Pemilu 2004, 2009 bahkan
2014 yang hilang atau rusak. Sehingga ia menekankan perlu adanya
perhatian yang serius dari jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam
menjaga dan menyelamatkan arsip dan dokumentasi Pemilu.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini
berasal dari para pengelola PPID KPU Provinsi Maluku, para Komisioner yang
membawahi Divisi Hupmas serta para Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi
Masyarakat dari 5 Kabupaten/kota se-Maluku yang melaksanakan Pilkada di Tahun
2017 yaitu, KPU Kota Ambon, KPU Kabupaten Maluku Tengah, KPU Kabupaten Seram
Bagian Barat, KPU Kabupaten Buru dan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Adapun materi-materi yang diberikan
dalam Bimbingan Teknis ini adalah :
1) Hak Atas Informasi (UU Keterbukaan
Informasi Publik dan Peraturan KPU Tentang Pengelolaan & Pelayanan
Informasi),
2) PPID (Struktur dan Mekanisme Kerja),
3) Daftar Informasi Publik (DIP),
4) Pengecualian Informasi Publik,
5) Beracara di Komisi Informasi,
6) Simulasi Pelayanan Informasi dan
Keberatan Pemohon Informasi,
7) Laporan Pelayanan Informasi,
8) Kesimpulan dan Rencana Tindak Lanjut
(RTL).
Metode yang digunakan dalam Bimbingan Teknis ini adalah pendidikan orang dewasa, apresiatif, partisipatif, diskusi kelompok, simulasi dan permainan serta presentasi. Sedangkan Tim Fasilitator sebagai Pemateri berasar dari Tenaga Fungsional KPU RI (Kika Bayuaji & M. Faatihul Haaq) serta dari Indonesia Parlementary Center/IPC (Desiana Samosir).
Di jajaran KPU se-Maluku sendiri, baru
KPU Provinsi Maluku, KPU Kota Ambon dan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat yang
telah membentuk PPID, sehingga masih ada 9 KPU Kabupaten/Kota se-Maluku yang
belum memiliki PPID dan diharapkan setelah pelaksanaan Bimtek Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU Provinsi Maluku ini, akan terbentuk PPID
diseluruh KPU Kabupaten/Kota se-Maluku. (Wendy)